PT GKP Kembali Bantah Tudingan

Marlion perwakilan PT GKP

Marlion. SH selaku legal officer PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) menepis tudingan yang dilayangkan oleh Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Tudingan Jatam menyebutkan, pelaporan oleh tim kuasa hukum terhadap para terduga pelaku penyekapan disertai kekerasan 10 Karyawan PT.GKP, pada Agustus lalu di Mapolda Sultra mengada-ada.

“Apa yang dituduhkan oleh kawan-kawan dari Jatam dan LBH Makassar justru membuktikan bahwa mereka tidak begitu faham tentang kondisi yang sebenarnya. Sebab, fakta yang terjadi, pada saat kejadian ada 10 orang karyawan PT.GKP, disandera disertai kekerasan, yang dilakukan oleh sejumlah oknum masyarakat disana,” tegas marlion saat dikonfirmasi oleh tim sorotsultra.com via selulernya, Jum’at, 29/11/2019.

Bahkan lanjut dia saat aksi penyanderaan berlangsung ada salah seorang warga sempat mengabadikanya lewat rekaman video, dan sempat beredar luas di sosial media facebook.

“Inikan aneh, ada korban penyanderaan lalu salah satu pelaku telah ditangkap namum penahananya ditangguhkan dan bahkan suda menyandang status tersangka masih disebut mengada ngada,” jadi yang ngawur siapa disini ,”tuturnya

Dia juga berharap agar secepatnya polda sultra segera menangkap semua pelaku yang telah di laporkanya dan meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan

Berkaitan tudingan lainnya menyebut perusahaan menerobos lahan warga, secara gamblang pria yang akrab disapa lionk ini juga menjelaskan, “PT. Gema kreasi perdana berjalan sesuai koridor yang telah ditentukan bahwa lokasi yang di maksud itu dari segi legalitas telah kami kantongi izin IPPKH nya jadi dimana letak kesalahan perusahaan,” katanya

Diapun berharap, Komnas HAM Republik Indonesia (RI) untuk lebih jernih melihat persoalan yang terjadi disana, dan tidak hanya mengedepankan masukan dari warga yang katanya dikriminalisasi. Namun harus juga menemui pihak korban penyanderaan, dalam hal ini karyawan PT. GKP agar fair siapa sebenarnya yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia

Senada dengan Marlion, Amir karim selaku humas Perusahaan juga menambahkan, tudingan dan tuduhan yang selama ini dialamatkan ke PT Gema harus segera dihentikan sebab semua itu tidak mendasar, “tudingan kriminalisasi, menyerobot lahan warga, dan bahkan perusahaan ilegal semua itu tidak benar

Related posts

Leave a Comment